Senin, 07 April 2014

Pemakaian Mukena Yang Bisa Membatalkan Shalat


mukena
Aurat perempuan (yang harus tertutup) adalah semua anggota badan tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.  Dikarenakan ketika hendak bersujud kedua anggota tubuh tersebut harus menempel ke lantai (tanah), dalam tradisi budaya masyarakat kita mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat. baik mukena terusan yang tersambung dari atas sampai bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan terutama pada  bagian lengan dan telapak tangan.
Bisa jadi lengan yang terlalu panjang atau raung telapak tangan yang terlalu besar, menutupi  telapak tangan yang seharusnya menempel di lantai (alat Shalat seperti sajadah) ketika bersujud., demikian juga dengan bagian muka, terkadang aksesoris yang  berlebihan  yang melekat  di bagian muka mukena, menghalangi jidat untuk bersujud di alas shalat (lantai/sajadah).  Sungguh yang demikian ini  dapat menyebabkan shalat tidak sah.
Oleh karena itu hendaklah perempuan berhati-hati memakai (memilih) mukena, dikarenakan jika sampai ada bagian mukena yang menutupi bagian muka (jidat) dan telapak tangan ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah, dan secara otomatis maka juga shalatnya pun juga tidak sah.  Karena sujud adalah bagian dari rukun shalat.  Imam Taqiyuddin Asy- syafi'i dalam kifayaul Akhyar memberi penjelasan dalam masalah tersebut.
" ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban yang merupakan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang dipakai juga dianggap tidak sah karena kesemuanya itu menempel dengan badan"
 Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam waktu shalat seperti mukena, peci, serban dan lain lain yang menghalangi dahi atapun telapak tangan menempel pada alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.
Sedangkan untuk sajadah atau serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang dipakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena  ( Sumber. www.nu.or.id bab syariah pen. Fuad H. Basya)

1 komentar: